Tender & Pertanahan 04 Jul 2026

Memahami Status Hak Atas Tanah: HGB, SHM, dan Hak Pakai untuk Kepentingan Bisnis

S

Super Admin AKA

Penulis Konten

Memahami Status Hak Atas Tanah: HGB, SHM, dan Hak Pakai untuk Kepentingan Bisnis
Memahami Status Hak Atas Tanah: HGB, SHM, dan Hak Pakai untuk Kepentingan Bisnis
Ekspansi bisnis sering kali berujung pada kebutuhan pengadaan aset fisik, baik berupa pembangunan kantor pusat, fasilitas produksi, maupun gudang operasional. Namun, transaksi properti untuk kepentingan bisnis tidak sama dengan membeli rumah untuk tempat tinggal pribadi.

Dalam hukum agraria di Indonesia, tidak semua badan usaha berhak memiliki tanah dengan status tertinggi. Salah langkah dalam memahami status hak atas tanah bisa berujung pada sengketa hukum, pembatalan transaksi, atau aset yang tidak bisa dijaminkan ke bank. Oleh karena itu, para pengusaha wajib memahami tiga pilar utama hak atas tanah: SHM, HGB, dan Hak Pakai.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM): Hak Tertinggi yang Sangat Terbatas
Hak Milik (SHM) adalah kasta tertinggi dalam kepemilikan tanah di Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki atas tanah. Tanah bersertifikat SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan.

Namun, ada aturan emas yang sering disalahpahami pengusaha: Secara umum, badan hukum (seperti Perseroan Terbatas / PT) dilarang memiliki tanah berstatus SHM.

Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), SHM hanya boleh dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal/pribadi, dan beberapa badan hukum khusus yang ditunjuk pemerintah (seperti bank pemerintah atau badan keagamaan). Jika sebuah PT nekat membeli tanah SHM dan tidak segera menurunkan haknya dalam waktu 1 tahun, hak miliknya bisa hapus demi hukum dan tanahnya jatuh kepada negara.

2. Hak Guna Bangunan (HGB): Primadona Utama Entitas Bisnis
Jika PT tidak boleh memiliki SHM, lalu bagaimana perusahaan memiliki aset properti? Jawabannya adalah melalui Hak Guna Bangunan (HGB).

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri (bisa tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik orang lain).

Karakteristik HGB untuk Bisnis:
- Batas Waktu: HGB memiliki batas waktu maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui lagi untuk 30 tahun. Total masa pakainya bisa mencapai 80 tahun.
- Subjek Hukum: HGB adalah instrumen legal yang ditujukan untuk badan hukum (PT, CV) baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
- Fungsi Agunan: Tanah berstatus HGB sangat bankable. Sertifikat ini sah dan umum digunakan sebagai agunan/jaminan ke bank untuk mendapatkan fasilitas kredit modal kerja.

Contoh Kasus di Lapangan:
Sebagai contoh praktis, bayangkan sebuah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang pengembangan website dan aplikasi bernama Rakira Digital Nusantara. Seiring pertumbuhan bisnisnya, perusahaan ini berencana membangun studio produksi mandiri berskala besar untuk memfasilitasi pembuatan proyek animasi maskot 2D dan video sinematik bagi klien-kliennya.

Ketika perusahaan ini menemukan sebidang lahan ideal bersertifikat SHM milik warga sekitar dan memutuskan untuk membelinya secara resmi atas nama PT, maka pada saat proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut harus diturunkan secara otomatis dari SHM menjadi HGB.

3. Hak Pakai: Solusi Fleksibel dan Spesifik
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

Kapan Bisnis Menggunakan Hak Pakai?
Hak Pakai sering digunakan oleh perusahaan asing, kedutaan besar, atau instansi pemerintah. Namun bagi perusahaan swasta nasional, Hak Pakai biasanya relevan jika properti tersebut berdiri di atas tanah hak pengelolaan (HPL), misalnya di kawasan industri tertentu, atau ketika perusahaan hanya membutuhkan lahan tersebut untuk operasional jangka pendek tanpa niat untuk menguasai bangunan secara permanen.

Durasi Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun (mirip dengan HGB).

Langkah Strategis Sebelum Mengakuisisi Lahan
Bagi pelaku usaha, jangan pernah melakukan pembayaran lahan sebelum melakukan Uji Tuntas (Due Diligence) Pertanahan:
1). Cek Status Sertifikat: Pastikan apakah tanah incaran berstatus SHM, HGB, atau masih berupa Girik/Petuk. Biaya dan waktu untuk menaikkan Girik menjadi sertifikat sangat memakan waktu.
2). Cek Peruntukan Tata Ruang (Zonasi): Walaupun tanah tersebut sudah berstatus HGB, pastikan zonasinya sesuai (misalnya zona komersial atau perkantoran). Membangun gedung kantor di atas zona hijau (RTH) akan membuat Anda gagal mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB).
3). Konsultasi Notaris/PPAT: Gunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat yang kompeten untuk memeriksa keaslian sertifikat dan memastikan tidak ada sengketa atau pemblokiran (sita jaminan) pada tanah tersebut.

Kesimpulan
Memahami perbedaan SHM, HGB, dan Hak Pakai adalah bentuk mitigasi risiko tingkat tinggi. Dengan perencanaan legalitas lahan yang presisi, perusahaan Anda dapat berekspansi dengan aman, membangun aset yang memiliki nilai komersial tinggi, dan terhindar dari sengketa hukum di masa depan.