Sertifikasi & Branding Legal
06 Jun 2026
Merek Dagang dan Sertifikasi Halal: Dua Senjata Strategis Branding Legal
S
Super Admin AKA
Penulis Konten
Banyak pelaku UMKM fokus pada desain kemasan, tapi lupa melindungi merek secara hukum dan mengurus sertifikasi halal. Padahal, kedua hal ini sangat memengaruhi kepercayaan konsumen.
A. Pendaftaran Merek Dagang
-Daftarkan ke DJKI Kemenkumham untuk mendapatkan hak eksklusif.
-Kelas merek (Nice Classification) harus sesuai dengan barang/jasa.
-Lindungi dari penjiplakan dan klaim pihak lain.
B. Sertifikasi Halal (bersertifikat BPJPH)
-Wajib bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sebagian bahan kimia.
-Proses: audit oleh LPH, penetapan fatwa MUI, penerbitan sertifikat.
-Keuntungan: jangkau pasar lebih luas, nilai tambah branding.
Sinergi kedua sertifikat dapat meningkatkan nilai jual hingga 30% di pasar ritel modern dan e-commerce.
A. Pendaftaran Merek Dagang
-Daftarkan ke DJKI Kemenkumham untuk mendapatkan hak eksklusif.
-Kelas merek (Nice Classification) harus sesuai dengan barang/jasa.
-Lindungi dari penjiplakan dan klaim pihak lain.
B. Sertifikasi Halal (bersertifikat BPJPH)
-Wajib bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan sebagian bahan kimia.
-Proses: audit oleh LPH, penetapan fatwa MUI, penerbitan sertifikat.
-Keuntungan: jangkau pasar lebih luas, nilai tambah branding.
Sinergi kedua sertifikat dapat meningkatkan nilai jual hingga 30% di pasar ritel modern dan e-commerce.